Penetapan Tersangka Terhadap Firli Bahuri, Runtuhkan Kepercayaan Publik Kepada KPK

Reporter : A1H
Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono

JAKARTA, HiNews - Baru-baru ini publik dihebohkan adanya pemberitaan terkait dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal itu, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono, mengakuĀ  sangat menyesalkan atas kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Projek Kereta Cepat Trial n Error, Badan Usaha Wajib Bayar Hutang

"Kasus ini seakan menampar keras lembaga penegak hukum yang paling disegani publik di republik ini," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima HiNews, Kamis (23/11/2023).

Atas kasus yang menimpanya, Wibi mendorong agar Firli mengundurkan diri dari Ketua KPK. "Seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli bisa saja tak bergeming meski sudah berstatus tersangka," ucap Wibi yang juga pengamat militer ini.

Baca juga: TNI Semakin Kuat dan Harus Lebih Profesional dan Proporsional

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Jokowi harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.

Wibisono menambahkan, dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.

Baca juga: Perilaku Koruptif dan Kebocoran APBN Perberat Ekonomi Fiskal

"Peristiwa ini sangat memukul dalam penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat, saya sangat menyayangkan," imbuhnya

Oleh karena itu, lanjut Wibi, demi penegakan hukum yang berkeadilan, sebaiknya Ketua KPK mengundurkan diri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. **

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru