JAKARTA, HINews - DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memangkas anggaran makan bergizi gratis (MBG) Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga mencopot tiga Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang dinilai tidak mampu menjalankan amanahnya selama menjadi pejabat di BGN.
Baca juga: LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah
Langkah tersebut dinilai merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membenahi program MBG di tengah isu keracunan siswa dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di BGN.
Gayung bersambut, pasca-pecopotan ketiganya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Dari hasil pemeriksaan, Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali meminta Kejaksaan Agung agar melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka di tiga pejabat utama BGN tersebut.
Ali menilai MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Oleh karenanya, karenanya dia menduga banyak pihak yang ikut bermain dalam program yang surplus anggaran tersebut.
“Dalam program MBG ini LPKAN menduga banyak yang bermain. Jadi, Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa sampai pada tiga tersangka, baik itu Dadan, Sony dan Lodewyk. Namun penyidik harus membongkar pelaku yang lainnya,” kata Ali kepada Hinews, Kamis (4/6/2026).
Ali juga meminta agar penyidik membongkar peran ketiganya dalam mengatur anggaran serta memanggil seluruh mitra maupun yayasan yang berafiliasi dengan ketiga tersangka.
Dia menduga ketiga tersangka mendapat banyak titipan dari partai politik, maupun kelompok tertentu guna meloloskan dapur-dapur yang telah diajukan.
“Pertanyaan yang paling mendasar bahwa pembangunan dapur dibiayai oleh siapa? Nah tetunya ada pemodalnya. Kami menduga banyak para pengusaha yang menitipkan titik dapur pada pejabat di BGN. Ini yang harus diungkap,” kata Ali.
LPKAN menduga banyak pengusaha yang sengaja mencuci uangnya melalui program MBG. Namun karena sulitnya untuk mendapatkan titik dapur yang diinginkan, para pengusaha menggunakan oknum orang dalam (BGN) dengan kompensasi pembagian hasil dengan syarat menggunakan yayasan yang berafiliasi dengan pejabat BGN.
“Jika itu terjadi, LPKAN mendorong agar para pelaku yang menyalahgunakan anggaran negara melalui program MBG itu dapat dijerat dengan UU TPPU No. 8/2010. Hal ini sebagai bukti bahwa MBG adalah program prioritas negara yang tidak boleh dinodai,” tegasnya.
Lebih lanjut Ali mengungkap sejumlah fakta menarik yang perlu menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Pertama, adanya yayasan terafiliasi dengan pejabat BGN.
Baca juga: LPKAN Jatim Soroti Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, Minta SPPG Dievaluasi Total
“Mereka diduga mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari dari APBN. Dan ini bukan sekadar korupsi. Ini merupakan kejahatan luar biasa, dan pelakunya harus dijerat dengan UU TPPU,” ujar Ali.
Kedua, adanya modus “Portal Mitra BGN diatur”. Di mana pengaturan verifikasi portal mitra BGN dengan atensi oknum di BGN. Artinya sistem digital yang harusnya transparan, dijebol dari dalam.
“Di satu sisi portal ditutup untuk masyarakat, namun ribuan titik baru bermunculan dengan proses ‘joki’ menggunakan oknum ordal. Dan ini sudah jadi rahasia umum. Saya menduga seluruh pegawi BGN mengetahuinya,” ungkap Ali.
Oleh karena itu, LPKAN mendesak agar Kejagung memeriksa seluruh pejabat di BGN dari level staf biasa hingga pejabat utama.
Dalam kaitan itu, LPKAN merekomendasikan agar Kejagung menyita seluruh aset kekayaan pejabat maupun mitra SPPG yang diduga ‘kong-kalingkong’ dengan pejabat BGN.
“Sebab, berdasarkan penelusuran LPKAN, ada pengusaha yang memiliki dapur di atas sepuluh titik. Sementara masyarakat biasa yang tak memiliki akses ordal sulit mendapatkan izin,” bebernya.
Agar program MBG berjalan dengan baik, perlu dilakukan audit forensik 100 hari. Kemudian, Kepala BGN baru wajib mengumumkan audit terhadap seluruh SPPG, yang berfokus dengan yayasan “afiliasi pejabat” dan daerah 3T.
Baca juga: Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
LPKAN juga meminta agar dashboard publik “MBG terbuka”. Selanjutnya, Kemenkeu, BGN, Kemenkes wajib membuka data realisasi Rp268T per hari, per-SPPG, per-menu.
“Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dan menyetop SPPG yang pemilik/yayasannya ada kaitan pejabat. Hanya yayasan sekolah/masyarakat murni yang lolos,” pungkas Ali.
Editor : Redaksi