RCC Asesor Kompetensi: Mutu Sertifikasi Dimulai dari Kualitas Asesor

Reporter : A1H

SURABAYA, HINews -  PT Utama Lestari Indonesia (ULI) bersama LSP ATAKI menyelenggarakan Recognition of Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi di Quest Hotel Surabaya, Selasa–Rabu, 22–23 September 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan mutu asesmen sekaligus memastikan kompetensi asesor tetap relevan menghadapi perubahan teknologi, kebutuhan industri, dan persaingan tenaga kerja regional maupun global.

Baca juga: Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

RCC tersebut diikuti para asesor kompetensi, perwakilan LSP dan TUK di bawah naungan LSP ATAKI berlisensi BNSP, tim teknis RCC, serta menghadirkan Master Asesor BNSP Dr. Iffah Rosyiana, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

RCC Bukan Sekadar Memperbarui Sertifikat

Direktur Utama PT ULI Abdul Rasyid menegaskan RCC tidak boleh dipahami hanya sebagai proses administratif untuk mempertahankan atau memperbarui status seorang asesor.

Menurutnya, RCC harus menjadi ruang refleksi profesional untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, memperkuat pengendalian mutu, sekaligus memastikan proses asesmen tetap profesional, objektif, konsisten, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

“RCC bukan sekadar memperbarui sertifikat, tetapi memperbarui kualitas diri seorang asesor. Mutu sertifikasi sangat ditentukan oleh mutu asesornya,” ujar Abdul Rasyid dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi hanya akan memiliki makna apabila proses yang melahirkannya dapat dipercaya dan didukung bukti kompetensi yang sahih.

PT ULI bersama LSP ATAKI melaksanakan RCC Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi sebagai bagian dari proses pemeliharaan, pemutakhiran dan pengakuan kompetensi asesor.

Karena kompetensi asesor harus tetap aktual dan relevan dengan perubahan standar kompetensi, teknologi, kebutuhan industri serta perkembangan dunia kerja. Kualitas asesor menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas proses sertifikasi kompetensi.

Melalui penguatan kemampuan asesor dalam Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (MAPA), Melaksanakan Asesmen Kompetensi, serta Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA), sekaligus memperkuat integritas, objektivitas dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi.

Tiga Pilar Kompetensi Asesor

Abdul Rasyid menyebut setidaknya tiga kemampuan utama harus terus dipelihara melalui RCC Asesor Sektor Konstruksi;

Pertama, kemampuan merencanakan aktivitas dan proses asesmen agar metode, instrumen, bukti dan kondisi asesmen sesuai dengan unit kompetensi dan karakteristik peserta.

Kedua, kemampuan melaksanakan asesmen berdasarkan bukti, bukan persepsi pribadi, kedekatan, tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Baca juga: OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis

Ketiga, kemampuan memberikan kontribusi dalam validasi asesmen untuk memastikan proses, instrumen, bukti dan keputusan asesmen tetap konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Seorang asesor tidak cukup hanya memiliki sertifikat. Ia harus mampu menunjukkan bahwa kompetensinya masih digunakan, diperbarui dan relevan dengan perkembangan dunia kerja,” kata Abdul Rasyid.

AI Mengubah Cara Asesmen, Sekaligus Membuka Risiko Baru

Transformasi digital dan perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan baru dalam sistem sertifikasi kompetensi. Bukti kompetensi kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik, tetapi dapat berbentuk digital portfolio, rekaman pekerjaan, simulasi virtual, data elektronik hingga digital credential.

Di sisi lain, muncul persoalan mengenai autentikasi peserta, keamanan data, manipulasi bukti digital serta penggunaan AI dalam menghasilkan karya atau dokumen.

“Kita tidak boleh menolak teknologi. Yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kompetensi asesor agar mampu mengendalikan dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab tanpa menggantikan professional judgement asesor,” tegas Abdul Rasyid.

Sertifikat Harus Mencerminkan Kompetensi Nyata

Baca juga: Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

Dalam menghadapi persaingan tenaga kerja regional dan global, sertifikasi dituntut semakin kredibel dan memiliki keterbandingan. Sertifikat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi representasi kompetensi nyata seseorang.

Karena itu, PT ULI mendorong penguatan digital credential, interoperabilitas data sertifikasi, keamanan informasi, audit trail asesmen, portofolio digital, serta keterhubungan sistem sertifikasi dengan kebutuhan industri.

Seluruh inovasi tersebut, menurut Abdul Rasyid, tetap harus berpegang pada prinsip valid, reliable, flexible, fair, transparent dan evidence-based.

“Jangan pernah menerbitkan pengakuan kompetensi tanpa bukti yang memadai. Jangan menjadikan asesmen sebagai formalitas. Dan jangan pernah mengorbankan objektivitas demi kepentingan sesaat,” ujarnya.

PT ULI berharap RCC ini melahirkan asesor yang kompeten secara teknis, kuat secara metodologis, adaptif terhadap teknologi, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.

Asesor Kompeten. Asesmen Berkualitas. Sertifikasi Terpercaya. Tenaga Kerja Berdaya Saing. Indonesia Semakin Kompetitif di Era Global.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru