Pj.Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Legislatif Ager Lahirkan Perda-perda Terkait Perekonomian

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mengangkat Qadar Ruslan Siregar sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mengangkat Qadar Ruslan Siregar sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024

KOTA BEKASI, HINews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mengangkat Qadar Ruslan Siregar sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan Kadin masa bakti 2021-2026.

Pengangkatan Qadar Ruslan Siregar sebagai Pj. Ketua Kadin Kota Bekasi menggantikan Gunawan sebagai ketua Kadin yang sebelumnya diberhentikan lantaran dinilai telah melanggar AD/ART Kadin.

Baca Juga: Gunawan Ditantang Buktikan Surat Pembatalan SK PJ. Katua Kadin Kota Bekasi

Selain itu, di bawah kepemimpinan Gunawan, tidak adanya laporan keuangan Kadin Kota Bekasi selama 3 tahun, sehingga bertentangan  dengan ketentuan Pasal 13 ART Kadin dan PO Nomor: Sekep/274DP/IX/2023 tentang pedoman perbendaharaan Kadin.

Sementara, Pj. Ketua Kadin Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar dalam  keterangannya mengatakan bahwa pihaknya siap berkomunikasi dengan eksekutif dan legislatif terkait dengan regulasi yang mempermudah bagi pelaku usaha, antara lain soal perizinan dan regulasi lainnya.

“Kadin Kota Bekasi siap memberikan masukan yang positif kepada pihak eksekutif maupun legislatif sehingga terbangun iklim usaha yang kondusif. selain itu, kami juga akan mendorong legislatif ager melahirkan perda-perda terkait dengan perekonomian yang menguntungkan iklim dunia usaha,” kata Ruslan kepada Mediakarya, Ahad (6/10/2024).

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah Kota Bekasi agar mengedepankan pengusaha-pengusaha lokal di Kota Bekasi agar diberikan ruang untuk mengembangkan usahanya di daerahnya.

Baca Juga: Siap Dilibatkan Dalam Penyusunan Perda, Kadin Kota Bekasi Bangun Sinergi dengan DPRD Kota Bekasi

“Bukannya kita anti pengusaha dari luar, tapi setidaknya ada keberpihakan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan peran strategis yang mengutamakan pelaku usaha lokal,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Ruslan juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang berdomisili di Kota Bekasi untuk bergabung dalam dalam Kadin yang merupakan satu-satunya wadah pengusaha yang keberadaannya berdasarkan undang-Undang dan Keppres.

“Oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk bergabung dan bersama-sama membesarkan Kadin di Kota Bekasi,” pungkas Ruslan. 

Baca Juga: Munaslub Kadin Picu Perpecahan Jilid 2

 

 

Editor : Redaksi