Oleh: Mohammad Ali Zaeni - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN)
Ada saat di mana akal sehat kita sebagai warga negara diuji. Dan kasus Silfester Matutina adalah salah satunya. Ketua Umum Solideritas Merah Putih itu disebut-sebut dalam pemberitaan Metro TV dan CNBC Indonesia pada 25 September 2026 sebagai buronan Kejaksaan Agung, nyata-nyata diberi jabatan. Bukan jabatan kaleng-kaleng. Ia diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 13 September 2026, anak usaha BUMN strategis yang mengelola pintu gerbang perdagangan, aset negara triliunan rupiah milik seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Polri Dimita Tindak Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Proje
Negara Tengah Mempermainkan Hukum
Jika Silfester memang bermasalah hukum, mengapa diangkat? Jika tidak bermasalah, mengapa dicopot secepat itu? Logika mana yang bisa menjelaskan pengangkatan dan pencopotan secepat kilat ini selain logika kekuasaan yang ugal-ugalan?
Pengangkatan Silfester ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola BUMN.
Padahal, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah jelas: komisaris harus memiliki integritas, reputasi baik, dan tidak sedang tersangkut perkara pidana. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga mengajarkan, jika ada keraguan, jangan diangkat.
Tapi apa yang terjadi? Keraguan itu diabaikan. Verifikasi rekam jejak seolah hanya formalitas yang bisa dilewati.
Ini mengirim pesan yang sangat berbahaya kepada rakyat: penegakan hukum seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil, bagi mereka yang tidak punya hubungan dengan relasi penguasa.
Bagi rakyat kecil, berurusan dengan hukum begitu menakutkan. Satu laporan saja bisa membuat mereka dipanggil, diperiksa, bahkan ditahan. Tapi bagi orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan, status buronan pun seolah bukan halangan untuk mendapatkan jabatan empuk di BUMN. Di sinilah hukum kita terbelah menjadi dua kasta.
Baca Juga: LPKAN: Selamatkan 13,2 Juta Jiwa dan Rp200 Triliun Penerimaan Negara dari Regulasi IHT yang Ceroboh
Pertanyaan untuk Danantara dan Menteri BUMN
Sebagai Ketua Umum LPKAN, kami tentu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam bersih-bersih BUMN. Siapa yang mengusulkan nama Silfester Matutina? Apakah fit and proper test dilakukan? Apakah PPDG dan tim seleksi tidak tahu rekam jejaknya? Atau tahu tapi pura-pura tidak tahu karena ada titipan dari pusat?
Jika ada kelalaian, siapa yang bertanggung jawab? Jangan berhenti pada pencopotan saja. Pencopotan setelah 5 hari itu bukan prestasi, itu bukti kegagalan sistem seleksi.
Danantara sebagai superholding BUMN dan Kementerian BUMN harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan diam. Diamnya BUMN dalam kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Baca Juga: Kasus Blueray Cargo, LPKAN Minta KPK Telusuri Aliran Dana ke Rekening Heri Black
Pelindo adalah milik seluruh bangsa, bukan milik segelintir orang yang bisa menempatkan dan mencopot orang sesuka hati. Jabatan komisaris bukan hadiah untuk relawan, bukan pula tempat untuk menyembunyikan orang yang sedang dicari.
Jika negara terus begini, jangan salahkan jika rakyat semakin apatis dan sinis terhadap slogan bersih-bersih BUMN. Karena yang terlihat, yang dibersihkan hanya lawan politik, sementara kawan tetap diberi karpet merah, bahkan saat status hukumnya masih menjadi tanda tanya besar.
Editor : Redaksi